AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
March 2024
Categories |
Sejarah perkembangan Kopertis di mulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan ketetapan selanjutnya dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang membawa kegunaan sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian perguruan tinggi terlebih Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang menghalangi ruang lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, terlebih untuk mengimbuhkan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di rubah jadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, perihal Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya tak hanya menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kopertis termasuk mempengaruhi Wilayah kerja jadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan makin berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 jo No. 42 tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis lagi mempengaruhi wilayah kerja jadi 14 Wilayah dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan adanya aturan ini termasuk lebih dari satu anggota tersedia yang berubah nama sekaligus mempengaruhi deskripsi tugas anggota selanjutnya gara-gara sudah tidak sesuai dengan perkembangan lpo88 pendidikan tinggi sekarang. Sesuai aturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka tahun 2018 Kopertis berubah nama jadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
|